Nikah di KUA Kini Jadi Tren, Ketahui Syarat dan Caranya

syarat dan cara menikah di KUA

Akhir-akhir ini, warganet sedang dihebohkan dengan viralnya pasangan muda yang menikah secara sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA). Melansir dari Gosip Viral, pasangan tersebut viral setelah unggahan thread di Twitter melalui akun @odongpejjj. Dia bercerita tentang pernikahannya yang sederhana, hanya berlangsung di KUA tanpa disertai pesta apa pun.

Hal ini menginspirasi banyak orang untuk melaksanakan pernikahan dengan cara yang serupa. Selama pandemi Covid-19, jumlah pasangan yang memilih menikah di KUA juga semakin banyak akibat pembatasan protokol kesehatan.

Ditambah dengan tren nikah di KUA saat ini, membuat banyak pasangan yang menikah di KUA karena dinilai sederhana dan gratis, namun tetap berkesan.

Persyaratan Menikah di KUA

Menikah di KUA menjadi pilihan yang rasional, sebab sederhana dan tidak membutuhkan pengeluaran yang banyak. Syarat menikah di KUA ialah melakukan pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum melaksanakan pernikahan. Biasanya, jika melangsungkan akad di hari kerja, maka tidak akan dipungut biaya.

Sebelum mendaftar, berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib kamu dan pasangan penuhi, di antaranya:

  • Punya KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta bukti-bukti lain yang sah.
  • Syarat usia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yakni minimal 19 tahun baik pria maupun wanita.
  • Pasangan bersedia mengikrarkan nikah secara sah dan mengikuti prosedur yang berlaku.
  • Pasangan harus memiliki surat keterangan catatan sipil yang menyatakan mereka belum pernah menikah sebelumnya.
  • Dalam beberapa agama, butuh persetujuan orang tua dan/atau wali nikah.

Persyaratan di atas bisa saja berbeda menurut negara dan agama, jadi kamu perlu menanyakannya ke KUA setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Cara Melangsungkan Pernikahan di KUA

Setelah mengetahui syarat-syarat menikah di KUA, berikut beberapa cara melaksanakan pernikahannya:

  1. Lengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti KTP, surat keterangan catatan sipil serta dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan agama dan negara.
  2. Daftarkan dirimu dan pasangan ke KUA setempat, lalu isi formulir pendaftaran.
  3. Kemudian, tentukan jadwal pernikahan bersama KUA.
  4. Jalani ujuan fisik dan mental untuk memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan untuk menikah.
  5. Hadiri acara akad nikah yang diselenggarakan KUA. Ikrarkan pernikahan secara resmi.
  6. Terakhir, daftarkan pernikahan ke KUA. Kamu dan pasangan nantinya akan mendapatkan surat nikah resmi.

Itulah beberapa persyaratan dan juga cara melangsungkan pernikahan sederhana di KUA. Bagi yang ingin mengetahui gosip viral lainnya, kunjungi laman satuviral.com. Semoga bisa membantu, ya!

Posting Komentar untuk "Nikah di KUA Kini Jadi Tren, Ketahui Syarat dan Caranya"